• Moderator JDIH
    • 25 Jun 2019
    • Perda
    • Dibaca 4761

Penertiban Bangunan Tanpa IMB di Jalan Alkesa Kel. Jagakarsa

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), menertibkan sepuluh unit bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Jalan Alkesa RT 003 / RW 01 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Senin (24/6). Camat Jagakarsa Mundari mengatakan, selain tidak memiliki IMB, bangunan tersebut ditertibkan lantaran pemilik tidak mengindahkan peraturan meskipun telah mendapat teguran.

"Sebelum penertiban dilakukan, pihak yang melanggar sudah diberikan peringatan yang dikeluarkan oleh Sudin Citata (Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan). Namun pemilik bangunan tetap membangun dan tidak mengindahkan peraturan," imbuhnya.

Sementara Kepala Seksi Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Luasman Manihuruk mengatakan, bangunan di atas lahan seluas kurang lebih 1500 meter persegi tersebut juga berada pada Lahan Penyempurna Hijau Umum (PHU).

"Bangunan yang berdiri di lahan kurang lebih seluas 1500 meter persegi ini terdiri dari 10 unit rumah tinggal. Selain tidak memiliki izin, lahan PHU ini tidak boleh ditempati bangunan," tegasnya. Pada penertiban bangunan hari ini, lanjut Luasman, sebanyak 50 personil dikerahkan. "Dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Sudin Citata, Sudin PE, serta pihak Kelurahan dan Kecamatan Jagakarsa," tandasnya. KIP JS